TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI ( Tugas 1 Bulan Kedua )
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI 1. Tahapan pendirian koperasi Jadi pada tahapan pendirian koperasi ini menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat digambarkan seperti gambar bagan dibawah ini Penjelasan dari gambar bagan diatas sebagai berikut 1. Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa, menghubungi Kantor Koperasi Tingkat II (Kabupaten atau Kotamadya) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi. 2. Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan proposal yang berisi tentang potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasara pembentukan koperasi, dan mengajukan permohonan ke pejabat Kantor Koperasi dalam rangka mempersiapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / AR...




.png)
Komentar
Posting Komentar