Definisi Koperasi dan Tujuan serta Prinsip-prinsip Koperasi (Tugas 3)
III. DEFINISI KOPERASI
Pengertian atau Definisi Koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari
bahasa Latin “coopere”, yang dalam bahas Inggris disebut cooperation. Co
berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi coorperation berarti
berkerja sama
1.
Definisi ILO
Definisi koperasi yang lebih detil
dan berdampak international diberikan oleh ILO (International Labour
Organization) sebagai berikut
“Cooperative defined as an
association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined to
achieved a common economic end through the formation of a democratically
controlled business organization, making equitable contribution to the capital
required and accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking”.
2.
Definisi Chaniago
Arifianal Chaniago (1984)
mendefiniskan koperasi sebaga suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan
keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.
Definisi Dooren
P.J.V. Dooren sudah memperluas pengertian
koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi
dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
“There is no single definition (for
coorperative) which is generally accepted, but the common principle is that a
coorperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic
objective”.
4.
Definisi Hatta
Definisi yang dikemukakan Moh.Hatta “Bapak
Koperasi Indonesia” inii mendefinisikan lebih seDefinisi yang dikemukakan
Moh.Hatta “Bapak Koperasi Indonesia” inii mendefinisikan lebih sederhana tetapi
jelas, padat dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi. Dia
mengatakan, “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong
oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan
semua buat orang’.”
5.
Definsi Munker
Munker mendefinisikan koperasi sebagai
organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong royong.
6.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalan badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
Dalam
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggotan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Pada kasus anggota juga bertindak sebagai pemilik, pelanggan dan
pemodal akan dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap proses pencapaian
tujuan koperasi, sehingga penyimpangan dari tujuan tersebut akan dapat lebih
cepat diketahui.
Dalam
tujuan tersebut dikatakan bahwa, koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Meningkatkan kesejahteraan anggota
adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha, pelayanan
anggota merupakan prioritas utama dibandingkan dengan masyarakat umum.
PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi (coorperative principles) adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai
pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules
of the game” dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi
sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut.
Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi
:
1.
Prinsip Munker
2.
Prinsip Rochdale
3.
Prinsip Raiffeisen
4.
Prinsip Herman Schulze
5.
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
6.
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun
1967
7.
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25 tahun
1992
1.
Prinsip Munker
Hans H. Munker menyarikan 12 prinsip
koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut.
a.
Keanggotaan bersifat sukarela (voluntarily
membership)
b.
Keanggotaan terbuka (open membership)
c.
Pengembangan anggota (member promotion)
d.
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan (Identity of co-owner and customers)
e.
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis (democratic management and control)
f.
Koperasi sebagai kumoulan orang-orang (personal
coorperation)
g.
Modal yang berkaitan denga aspek sosisal tidak
dibagi (indivisible social capital)
h.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
(economic effiency of the coorperative enterprise)
i.
Perkumpulan dengan sukarela (voluntarily
asscociation)
j.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan (autonomy in goal setting and decision making)
k.
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi (fair and just distribution of economic result)
l.
Pendidikan anggota ( member education)
Prinsip-prinsip koperasi yang
diindentifikasi Munker tersebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang
berlaku dalam organisasi social dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munker
prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan social yang
dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan
sesuatu.
2.
Prinsip Rochdale
Unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut
bentuk aslinya adalah sebagai berikut.
a.
Pengawasan secara demokratis
b.
Keanggotaan yang terbuka
c.
Bunga atas modal dibatasi
d.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e.
Penjualan sepenuhnya tunai
f.
Barang-barang yang dijuala harus asli dan tidak
dipalsukan
g.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip koperasi
h.
Netral terhadap politik dan agama
3.
Prinsip Raiffeisen
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888)
adalah walikota Flammersfelt di Jerman. Prinsip Raiffeisen adalah sebagai
berikut.
a.
Swadaya
b.
Daerah kerja terbatas
c.
SHU untuk cadangan
d.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f.
Usaha hanya kepada anggota
g.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.
Prinsip Schulze
Seorang ahli hokum yang bernama Herman
Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil
seperti pengrajin, wirausahawan industry kecil, pedagang eceran, dan jenis
usaha lainnya. Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut.
a.
Swadaya
b.
Daerah kerja tak terbatas
c.
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
d.
Tanggung jawab anggota terbatas
e.
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.
Prinsip ICA
ICA (International Cooperative Alliance)
yang didirikan pada tahun 1896 merupakan organisasi gerakan koperasi yang
tertinggi didunia. Salah satu tujuan organisasi ini adalah untuk mengembangkan
dan mempertahankan ide-ide koperasi di antara Negara-negara anggotanya. Sidang
ICA di WINA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi dirinci sebagai
berikut.
a.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
b.
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu
orang satu suara
c.
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila
ada
d.
SHU dibagi 3 :
-
Sebagian untuk cadangan
-
Sebagian untuk masyarakat
-
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
e.
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus-menerus
f.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama
yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
UU No. 12
tahun 1967
Di
Indonesia, prinsip-prinsip koperasi juga disebut sendi-sendi dasar koperasi.
Dalam UU No. 12 tahun 1967, istilah yang digunakan adalah “sendi sendi dasar” koperasi,
sedangkan dalam UU No. 25 tahun 1992 disebut prinsip koperasi
Prinsip-prinsip
atau sendi-sendi dasar Koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967, adalah sebagai
berikut.
a.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk
setiap warga Negara Indonesia
b.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
c.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
d.
Adanya pembatasan bunga atas modal
e.
Mengembangkan kesejahteraan anggotan khususnya
dalam pada umumnya
f.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g.
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
UU No. 25
tahun 1992
Prinsip-prinsip
koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia
adalah sebagai berikut.
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksud dari prinsip ini yaitu seseorang tidak boleh
dipaksa untuk menjadi anggota koperasi, namun harus berdasar atas kesadaran
diri. Setiap orang yang akan menjadi anggota harus menyadari bahwa, koperasi
akan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan social ekonominya.
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip pengelolaan secara demokratis didasarkan
pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam pengelolaan koperasi.
Pemilihan para pengelola koperasi dilaksanakan pada saat rapat anggota.
c.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Keuntungan yang diperoleh disebut sebagai Sisa
Hasil Usaha. SHU adalah selisih antara pendapatan yang diperoleh dengan biaya-biaya
yang dikeluarkan dalam pengelolaan usaha.
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya digunakan untuk
melayani anggota dan masyarakat sekitarnya, dengan mengutamakan pelayanan bagi anggota. Dari pelayanan itu, diharapkan
bahwa koperasi mendapatkan nilai lebih dari selisih antara biaya pelayanan dan
pendapatan. Karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para
anggota ataupun sebaliknya juga terbatas, tidak didasarkan semata-mata atas besarnya
modal yang diberikan.
e.
Kemandirian
Kemandirian yang dimaksud koperasi bahwa koperasi
harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan
organisasi.
f.
Pendidikan perkoperasian
Seorang anggota akan mau berpartisipasi, bila yang
bersangkutan mengetahui tujuan organisasi tersebut, manfaatnya terhadap
dirinya, dan cara organisasi itu dalam mencapai tujuan. Oleh karena itu
keputusan seseorang untuk masuk menjadi anggota haruslah didasrkan akan
pengetahuan yang memadai tentang manfaat berkoperasi.
g.
Kerja sama antarkoperasi
Kerja sama antarkoperasi dimaksudkan untuk saling
memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing, sehingga
hasil hasil dapat dicapai secara optimal.
Daftar Pustaka
Koperasi Teori dan Praktik, Drs. Arifin Sitio, M.Sc,. Penerbit Erlangga, Jakarta 2001
Komentar
Posting Komentar