Definisi Koperasi dan Tujuan serta Prinsip-prinsip Koperasi (Tugas 3)

III. DEFINISI KOPERASI



                Pengertian atau Definisi Koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”, yang dalam bahas Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi coorperation berarti berkerja sama
1.       Definisi ILO
Definisi koperasi yang lebih detil dan berdampak international diberikan oleh ILO (International Labour Organization) sebagai berikut
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined to achieved a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”. 
2.       Definisi Chaniago
Arifianal Chaniago (1984) mendefiniskan koperasi sebaga suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.       Definisi Dooren
P.J.V. Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
“There is no single definition (for coorperative) which is generally accepted, but the common principle is that a coorperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective”.
4.       Definisi Hatta
Definisi yang dikemukakan Moh.Hatta “Bapak Koperasi Indonesia” inii mendefinisikan lebih seDefinisi yang dikemukakan Moh.Hatta “Bapak Koperasi Indonesia” inii mendefinisikan lebih sederhana tetapi jelas, padat dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi. Dia mengatakan, “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat orang’.”
5.       Definsi Munker
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong royong.



6.       Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

TUJUAN KOPERASI

                Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pada kasus anggota juga bertindak sebagai pemilik, pelanggan dan pemodal akan dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap proses pencapaian tujuan koperasi, sehingga penyimpangan dari tujuan tersebut akan dapat lebih cepat diketahui.
                Dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa, koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha, pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingkan dengan masyarakat umum.

PRINSIP KOPERASI

Prinsip-prinsip koperasi (coorperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut.
Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi :
1.       Prinsip Munker
2.       Prinsip Rochdale
3.       Prinsip Raiffeisen
4.       Prinsip Herman Schulze
5.       Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
6.       Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
7.       Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25 tahun 1992




1.       Prinsip Munker
Hans H. Munker menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut.
a.       Keanggotaan bersifat sukarela (voluntarily membership)
b.      Keanggotaan terbuka (open membership)
c.       Pengembangan anggota (member promotion)
d.      Identitas  sebagai pemilik dan pelanggan (Identity of co-owner and customers)
e.      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (democratic management and control)
f.        Koperasi sebagai kumoulan orang-orang (personal coorperation)
g.       Modal yang berkaitan denga aspek sosisal tidak dibagi (indivisible social capital)
h.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (economic effiency of the coorperative enterprise)
i.         Perkumpulan dengan sukarela (voluntarily asscociation)
j.        Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy in goal setting and decision making)
k.       Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi (fair and just distribution of economic result)
l.         Pendidikan anggota ( member education)
Prinsip-prinsip koperasi yang diindentifikasi Munker tersebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi social dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan social yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

2.       Prinsip Rochdale
Unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut.
a.       Pengawasan secara demokratis
b.      Keanggotaan yang terbuka
c.       Bunga atas modal dibatasi
d.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e.      Penjualan sepenuhnya tunai
f.        Barang-barang yang dijuala harus asli dan tidak dipalsukan
g.       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h.      Netral terhadap politik dan agama

3.       Prinsip Raiffeisen
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman. Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut.
a.       Swadaya
b.      Daerah kerja terbatas
c.       SHU untuk cadangan
d.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f.        Usaha hanya kepada anggota
g.       Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.       Prinsip Schulze
Seorang ahli hokum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industry kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya. Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut.
a.       Swadaya
b.      Daerah kerja tak terbatas
c.       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d.      Tanggung jawab anggota terbatas
e.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.        Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.       Prinsip ICA
ICA (International Cooperative Alliance) yang didirikan pada tahun 1896 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia. Salah satu tujuan organisasi ini adalah untuk mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi di antara Negara-negara anggotanya. Sidang ICA di WINA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi dirinci sebagai berikut.
a.       Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b.      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
c.       Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
d.      SHU dibagi 3 :
-          Sebagian untuk cadangan
-          Sebagian untuk masyarakat
-          Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
f.        Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
UU No. 12 tahun 1967
Di Indonesia, prinsip-prinsip koperasi juga disebut sendi-sendi dasar koperasi. Dalam UU No. 12 tahun 1967, istilah yang digunakan adalah “sendi sendi dasar” koperasi, sedangkan dalam UU No. 25 tahun 1992 disebut prinsip koperasi

Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar Koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut.
a.       Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
b.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
c.       Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d.      Adanya pembatasan bunga atas modal
e.      Mengembangkan kesejahteraan anggotan khususnya dalam pada umumnya
f.        Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g.       Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
UU No. 25 tahun 1992

Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut.

a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksud dari prinsip ini yaitu seseorang tidak boleh dipaksa untuk menjadi anggota koperasi, namun harus berdasar atas kesadaran diri. Setiap orang yang akan menjadi anggota harus menyadari bahwa, koperasi akan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan social ekonominya.

b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip pengelolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam pengelolaan koperasi. Pemilihan para pengelola koperasi dilaksanakan pada saat rapat anggota.

c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Keuntungan yang diperoleh disebut sebagai Sisa Hasil Usaha. SHU adalah selisih antara pendapatan yang diperoleh dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan usaha.

d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat sekitarnya, dengan mengutamakan pelayanan  bagi anggota. Dari pelayanan itu, diharapkan bahwa koperasi mendapatkan nilai lebih dari selisih antara biaya pelayanan dan pendapatan. Karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota ataupun sebaliknya juga terbatas, tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan.

e.      Kemandirian
Kemandirian yang dimaksud koperasi bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan organisasi.

f.        Pendidikan perkoperasian
Seorang anggota akan mau berpartisipasi, bila yang bersangkutan mengetahui tujuan organisasi tersebut, manfaatnya terhadap dirinya, dan cara organisasi itu dalam mencapai tujuan. Oleh karena itu keputusan seseorang untuk masuk menjadi anggota haruslah didasrkan akan pengetahuan yang memadai tentang manfaat berkoperasi.

g.       Kerja sama antarkoperasi

Kerja sama antarkoperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing, sehingga hasil hasil dapat dicapai secara optimal.





Daftar Pustaka 
Koperasi Teori dan Praktik, Drs. Arifin Sitio, M.Sc,. Penerbit Erlangga, Jakarta 2001

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proposal Usaha

TUGAS KEWIRAUSAHAAN 2

MITOS, LEGENDA DAN CERITA RAKYAT (TUGAS ILMU ALAMIAH DASAR)