Anggaran Dasar Koperasi (Tugas bulan kedua minggu kedua)



ANGGARAN DASAR KOPERASI

     1.       Anggaran dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi

AD / ART adalah bentuk perikatan dalam koperasi, yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi, baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi.

·         Pedoman Penyusunan
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan, “pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar”. Sedangkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 4 tentang Persyaratan dan Tatacara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar koperasi menyatakan “Menteri memberikan pengesahan terhadap akta pendirian koperasi, apabila ternyata setalah diadakan penelitian Anggaran Dasar Koperasi; (a) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; (b) tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan kesusilaan”. Dari ketentuan ini bisa disimpulkan jadi AD memiliki kedudukan yang sangat menentukan dalam pendirian koperasi, khususnya koperasi yang mendapat pengakuan / pengesahan dari Pemerintah
·         Tujuan Penyusunan
-          Menunjukan adanya tata kehidupan koperai secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi, dan kedudukannya kuat secara hokum, karena diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992.
-          Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha dan keungan
-          Mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi manajemen, usaha dan keuangan, baik oleh anggota, pengurus, pengawas dan pengelola koperasi.
-          Menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanan kegiatan koperasi.

       2.       Arti Modal Koperasi


·         Sumber modal (Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992)
 ARTI MODAL KOPERASI

Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.


SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU NO. 12/1967)

Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
Menurut UU no 12. tahun 1967, sumber permodalan untuk koperasi adalah sebagai berikut:

a. Simpanan pokok
Sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.

b. Simpanan wajib
Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.

c. Simpanan sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.


SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU No. 25/1992)

Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Menurut UU no. 25 tahun 1992, sumber permodalan koperasi adalah sebagai berikut :
a. Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
b. Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.






Daftar Pustaka
Koperasi Teori dan Praktik, Arifin Sitio Halomoan Tamba 
http://henusetiaditriantoro.blogspot.co.id/2013/06/permodalan-koperasi-arti-modal-bagi.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proposal Usaha

TUGAS KEWIRAUSAHAAN 2

MITOS, LEGENDA DAN CERITA RAKYAT (TUGAS ILMU ALAMIAH DASAR)