Koperasi Sebagai Badan Usaha (Tugas Softskill Minggu Ketiga Bulan Kedua)
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
1.
Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu
organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk
tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual
(Dominick Salvatore, 1989).
2.
Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25
Tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi
sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha
juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan nonfisik,
informasi dan teknologi. Ciri utama koperasi yang membedakan itu badan usaha
lainnya (nonkoperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian disebutkan, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna
jasa ini disebut pelanggan (Custumer). Untuk koperasi primer di Indonesia,
anggota-anggotanya minimal 20. Maka dari itu, anggota koperasi adalah orang
sebagai individu yang merupakan subjek hokum dan subjek ekonomi sendiri.
3.
Tujuan dan nilai perusahaan
Teori perusahaan menekankan perusahaan
perlu menetapkan tujuannya, sehingga dengan demikian perusahaan dapat
menentukan apa yang harus dilakukan, menyusun program aksinya, menetapkan
sasarannya, menyusun indikator keberhasilannya, serta strategi dan taktik apa
yang harus dilaksanakan.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu
diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam
perusahaan. Tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan
manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus
mempertimbangkan kepentingan pemilik modal, pekerja, konsumen, pemasok,
lingkungan, masyarakat, dan pemerintah. Tujuan primer perusahaan adalah
memaksimumkan nilai sekarang (Net Present Value), yaitu nilai dari laba yang
diharapkan pada masa yang akan dating, yang dihitung pada masa sekarang atau
saat ini pada suatu tingkat bunga yang tertentu.
Tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi
3, yaitu :
1)
Memaksimumkan keuntungan (maximize profit)
2)
Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the
value of the firm)
3)
Meminimumkan biaya (minimize profit)
4.
Mendefinisikan Tujuan perusahaan koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau
badan usaha tidak hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga
pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at a cost).
Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan
kesejah teraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya ( UU
No.25/1992 pasal 3).
5.
Keterbatasan teori perusahaan
Dalil atau postulat teori perusahaan yang
mengatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan
ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realitis.
6.
Teori Laba dan Fungsi Laba
Dalam perusahaan koperasi Laba disebut
sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri, baik perusahaan
yang bergerak dibidang tekstil, baja, farmasi, computer, alat perkantoran, dan
lain-lain. Ada beberapa teori yang menjelaskan tentang perbedaannya :
-
Teori laba menanggung risiko (Risk-Bearing
Theory of Profit) menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan
diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Contohnya perusahaan yang
bergerak dibidang eksplorasi minyak.
-
Teori laba Friksional (Frictional theory of
profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari
friksi keseimbangan jangka panjang (Long run equilibrium), misalnya krisis
minyak tahun 70-an mengakibatkan permintaan yang sangat drastis, ini membuat
perusahaan mendapat keuntungan yang besar.
Laba yang tinggi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan.
Keuntungan yang tinggi merupakan insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan
outputnya dalam jangka panjang. Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/komoditi yang ditangani
dan metode produksinya tidak efisien. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada
besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang
diterima oleh anggota.
7.
Kegiatan usaha koperasi
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh
beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka oleh sebab itu, setiap
usaha dari koperasi baik yang bersifat bisnis tunggal ataupun bersifat serba
usaha harus dikaitkan dengan kepentingan atau pun kebutuhan ekonomi anggota. Anggota-anggota
koperasi secara individu ataupun rumah tangga mempunyai kebutuhan ekonomi yang sama dan hal itulah
faktor utama yang mendasari mereka untuk mendirikan perusahaan koperasi. Apabila
factor pembentukan tersebut menjadi acuan utama dalam mengembangkan usaha
koperasi, maka seluruh kegiatan usaha koperasi didasarkan pada maksimalisasi
pelayanan atau pemenuhan kebutuhan ekonomi anggota.
8.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Adalah selisih dari seluruh pemasukkan atau
penerimaan total (Total Revenue (TR)) dengan biaya- biaya atau biaya total
(Total Cost (TC)) dalam satu tahun buku.
Pengertian SHU menurut UU No. 25 Tahun
1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 yaitu sebagai berikut
1)
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun.
2)
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3)
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam rapat anggota.
Informasi Dasar SHU
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa
informasi dasar diketahui sebagai berikut
a) SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
b) Bagian
(persentase) SHU anggota
c) Total
simpanan seluruh anggota
d) Total
seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
e) Jumlah
simpanan per anggota
f) Omzet
atau volume usaha per anggota
g) Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
h) Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Daftar Pustaka
Daftar Pustaka
Buku Koperasi Teori dan Praktik, Arifin Sitio Halomoan Tamba
Komentar
Posting Komentar