Koperasi Sebagai Badan Usaha (Tugas Softskill Minggu Ketiga Bulan Kedua)

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA


   1.       Pengertian Badan Usaha
     Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989).

   2.       Koperasi sebagai badan usaha
       Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 Tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Ciri utama koperasi yang membedakan itu badan usaha lainnya (nonkoperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (Custumer). Untuk koperasi primer di Indonesia, anggota-anggotanya minimal 20. Maka dari itu, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hokum dan subjek ekonomi sendiri.

   3.       Tujuan dan nilai perusahaan
       Teori perusahaan menekankan perusahaan perlu menetapkan tujuannya, sehingga dengan demikian perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan, menyusun program aksinya, menetapkan sasarannya, menyusun indikator keberhasilannya, serta strategi dan taktik apa yang harus dilaksanakan.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan. Tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik modal, pekerja, konsumen, pemasok, lingkungan, masyarakat, dan pemerintah. Tujuan primer perusahaan adalah memaksimumkan nilai sekarang (Net Present Value), yaitu nilai dari laba yang diharapkan pada masa yang akan dating, yang dihitung pada masa sekarang atau saat ini pada suatu tingkat bunga yang tertentu.
Tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
1)      Memaksimumkan keuntungan (maximize profit)
2)      Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
3)      Meminimumkan biaya (minimize profit)
   4.       Mendefinisikan Tujuan perusahaan koperasi
       Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidak hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at a cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejah teraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya ( UU No.25/1992 pasal 3).
   5.       Keterbatasan teori perusahaan
       Dalil atau postulat teori perusahaan yang mengatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realitis.
   6.       Teori Laba dan Fungsi Laba
       Dalam perusahaan koperasi Laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri, baik perusahaan yang bergerak dibidang tekstil, baja, farmasi, computer, alat perkantoran, dan lain-lain. Ada beberapa teori yang menjelaskan tentang perbedaannya :
-          Teori laba menanggung risiko (Risk-Bearing Theory of Profit) menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Contohnya perusahaan yang bergerak dibidang eksplorasi minyak.
-          Teori laba Friksional (Frictional theory of profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (Long run equilibrium), misalnya krisis minyak tahun 70-an mengakibatkan permintaan yang sangat drastis, ini membuat perusahaan mendapat keuntungan yang besar.
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan. Keuntungan yang tinggi merupakan insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan outputnya dalam jangka panjang. Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
   7.       Kegiatan usaha koperasi
        Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka oleh sebab itu, setiap usaha dari koperasi baik yang bersifat bisnis tunggal ataupun bersifat serba usaha harus dikaitkan dengan kepentingan atau pun kebutuhan ekonomi anggota. Anggota-anggota koperasi secara individu ataupun rumah tangga mempunyai  kebutuhan ekonomi yang sama dan hal itulah faktor utama yang mendasari mereka untuk mendirikan perusahaan koperasi. Apabila factor pembentukan tersebut menjadi acuan utama dalam mengembangkan usaha koperasi, maka seluruh kegiatan usaha koperasi didasarkan pada maksimalisasi pelayanan atau pemenuhan kebutuhan ekonomi anggota.

   8.       Sisa Hasil Usaha Koperasi
   Adalah selisih dari seluruh pemasukkan atau penerimaan total (Total Revenue (TR)) dengan biaya-      biaya atau biaya total (Total Cost (TC)) dalam satu tahun buku.
   Pengertian SHU menurut UU No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 yaitu        sebagai berikut
1)      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun.
2)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Informasi Dasar SHU
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut
a)      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
b)      Bagian (persentase) SHU anggota
c)       Total simpanan seluruh anggota
d)      Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
e)      Jumlah simpanan per anggota
f)       Omzet atau volume usaha per anggota
g)      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h)      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota





Daftar Pustaka
Buku Koperasi Teori dan Praktik, Arifin Sitio Halomoan Tamba 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proposal Usaha

TUGAS KEWIRAUSAHAAN 2

MITOS, LEGENDA DAN CERITA RAKYAT (TUGAS ILMU ALAMIAH DASAR)