TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI ( Tugas 1 Bulan Kedua )
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
1. Tahapan pendirian koperasi
Jadi pada tahapan pendirian koperasi ini menurut UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat digambarkan seperti gambar bagan dibawah
ini
Penjelasan
dari gambar bagan diatas sebagai berikut
1. Dua orang atau lebih yang mewakili
kelompok masyarakat atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa, menghubungi
Kantor Koperasi Tingkat II (Kabupaten atau Kotamadya) untuk mendapatkan
penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.
2. Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan
proposal yang berisi tentang potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan
dikembangkan, dasara pembentukan koperasi, dan mengajukan permohonan ke pejabat
Kantor Koperasi dalam rangka mempersiapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD / ART) koperasi yang akan didirikan.
3. Setelah permohonan pada nomor 2,
pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan yang berisi tentang pengertian
koperasi, tujuan dan manfaat berkoperasi.
4. Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi
diharapkan dihadiri minimal 20 orang calon- calon anggota koperasi
5. Sejak rapat pembentukan koperasi
sudah dapat menjalankan aktivitas usahanya, yaitu antara lain:
-
Anggota
membayar simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan lainnya
-
Pengurus
menyelenggarakan administrasi organisasi, usaha dan keuangan koperasi dan
pengurus mulai melaksanakan kegiatan usaha atau pelayanan kepada anggota,
sesuai dengan bidang usaha yang telah disepakati.
6. Pengurus mengajukan permohonan
pengesahan koperasi sebagai badan hokum ke Kantor Koperasi setempat.
7. Pejabat Kantor Koperasi setempat
melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data- data yang diajukan oleh
pengurus koperasi tersebut.
8. Untuk koperasi primer dan sekunder
yang wilayah operasinya lebih dari dua daerah tingkat II, maka Kantor Koperasi
tingkat II menyerahkan ke Pejabat Kantor Wilayah Departemen Koperasi tingkat I
(Provinsi)
9. Kemudian, apabila seluruh data yang
disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku,
maka akta Badan Hukum tersebut disampaikan kepada pejabat Kantor Koperasi
Tingkat II, untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.
2.
Rincian persyaratan pembentukan
koperasi
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Bab IV, Pasal 6 sampai
8, rincian syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut
·
Persyaratan
pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu
Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
·
Pembentukan
koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan
kopersi sekunder adalah badan hokum koperasi, minimal 3 koperasi.
·
Koperasi
yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
·
Pembentukan
koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
·
Anggaran
Dasra koperasi minimal harus memuat beberapa hal
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
yang akan dilakukan
d. Ketentuan mengenai keanggotaan
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f.
Ketentuan
mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya
i.
Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
j.
Ketentuan
mengenai sanksi
2.
Langkah-langkah mendirikan koperasi
Dasar pembentukan
1) Orang-orang yang mendirikan dan yang
menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi
yang sama. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki profesi atau usaha
yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan
ekonomi yang sama.
2) Usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan yaitu
dengan usaha tersebut akan dikelola secaran efisien dan mampu menghasilkan
keuntungan usaha dengan memperhatikan factor-faktor tenaga kerja, modal dan
teknologi.
3) Modal sendiri harus tersedia untuk
mendukung kegiatan udaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan
memperoleh bantuan,fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4) Kepengurusan dan manajemen harus
disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi
dalam pengelolaan koperasi.
Daftar Pustaka
Koperasi Teori dan Praktik, Arifin Sitio Halomoan Tamba
Daftar Pustaka
Koperasi Teori dan Praktik, Arifin Sitio Halomoan Tamba
Komentar
Posting Komentar