TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI ( Tugas 1 Bulan Kedua )

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

1. Tahapan pendirian koperasi

            Jadi pada tahapan pendirian koperasi ini menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat digambarkan seperti gambar bagan dibawah ini



Penjelasan dari gambar bagan diatas sebagai berikut

  1.      Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut sebagai   pemrakarsa, menghubungi Kantor Koperasi Tingkat II (Kabupaten atau Kotamadya) untuk     mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.
  2.      Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan proposal yang berisi tentang potensi ekonomi anggota,   jenis usaha yang akan dikembangkan, dasara pembentukan koperasi, dan mengajukan        permohonan ke pejabat Kantor Koperasi dalam rangka mempersiapkan Anggaran Dasar dan  Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) koperasi yang akan didirikan.
  3.      Setelah permohonan pada nomor 2, pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan yang     berisi tentang pengertian koperasi, tujuan dan manfaat berkoperasi.
  4.      Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan dihadiri minimal 20 orang calon-       calon anggota koperasi
  5.      Sejak rapat pembentukan koperasi sudah dapat menjalankan aktivitas usahanya, yaitu antara   lain:
-          Anggota membayar simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan lainnya
-          Pengurus menyelenggarakan administrasi organisasi, usaha dan keuangan koperasi dan pengurus mulai melaksanakan kegiatan usaha atau pelayanan kepada anggota, sesuai dengan bidang usaha yang telah disepakati.
  6.      Pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hokum ke Kantor       Koperasi setempat.
  7.      Pejabat Kantor Koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data-     data yang diajukan oleh pengurus koperasi tersebut.
  8.      Untuk koperasi primer dan sekunder yang wilayah operasinya lebih dari dua daerah tingkat     II, maka Kantor Koperasi tingkat II menyerahkan ke Pejabat Kantor Wilayah Departemen       Koperasi tingkat I (Provinsi)
  9.      Kemudian, apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan     perundangan yang berlaku, maka akta Badan Hukum tersebut disampaikan kepada pejabat       Kantor Koperasi Tingkat II, untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.

    2.     Rincian persyaratan pembentukan koperasi

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Bab IV, Pasal 6 sampai 8, rincian syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut
·        Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
·        Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan kopersi sekunder adalah badan hokum koperasi, minimal 3 koperasi.
·        Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
·        Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
·        Anggaran Dasra koperasi minimal harus memuat beberapa hal
a.      Daftar nama pendiri
b.      Nama dan tempat kedudukan
c.       Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
d.      Ketentuan mengenai keanggotaan
e.      Ketentuan mengenai rapat anggota
f.        Ketentuan mengenai pengelolaan
g.      Ketentuan mengenai permodalan
h.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i.        Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j.        Ketentuan mengenai sanksi

   2.     Langkah-langkah mendirikan koperasi

  Dasar pembentukan

1)     Orang-orang yang mendirikan dan yang menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
2)     Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan yaitu dengan usaha tersebut akan dikelola secaran efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan factor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
3)     Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan udaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan,fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4)     Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.






Daftar Pustaka
Koperasi Teori dan Praktik, Arifin Sitio Halomoan Tamba




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proposal Usaha

TUGAS KEWIRAUSAHAAN 2

MITOS, LEGENDA DAN CERITA RAKYAT (TUGAS ILMU ALAMIAH DASAR)